Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 33/MK/EF.2/2026 menetapkan nilai kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 22 Juli 2026 sampai dengan 28 Juli 2026. Keputusan ini bukan merupakan perubahan atau pencabutan peraturan sebelumnya, melainkan penetapan kurs periodik berdasarkan pertimbangan bahwa utang pajak dan penerimaan yang berhubungan dengan pajak dan bea yang dinyatakan dalam valuta asing harus dinilai terlebih dahulu ke dalam Rupiah. Penetapan didasari kebutuhan administratif untuk menentukan dasar pelunasan pajak dan bea yang timbul dari pemasukan barang dan penerimaan dalam mata uang asing. Keputusan ini dikeluarkan dalam konteks pelaksanaan ketentuan perpajakan dan kepabeanan sebagaimana dipertimbangkan dalam konsideran Menimbang.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya