Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15497 (Release-31)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 34/MK/EF.2/2026 menetapkan nilai kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 29 Juli 2026 sampai dengan 4 Agustus 2026. Penetapan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa utang pajak dan bea yang berhubungan dengan pemasukan barang dan penerimaan berupa uang asing harus terlebih dahulu dinilai ke dalam Rupiah. Keputusan ini dimaksudkan untuk memberikan acuan nilai tukar yang berlaku dalam pelunasan kewajiban tersebut selama periode yang ditetapkan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya