Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15497 (Release-31)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/MK/EF.2/2026 adalah keputusan menteri yang menetapkan nilai kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 5 Agustus 2026 sampai dengan 11 Agustus 2026. Keputusan ini bukan merupakan perubahan atau pencabutan peraturan sebelumnya melainkan penetapan nilai kurs periodik sebagaimana dimaksud dalam konsideran Menimbang bahwa nilai uang asing yang digunakan untuk pelunasan kewajiban bea dan pajak harus dinilai terlebih dahulu ke dalam Rupiah. Penetapan ini dibuat untuk memberikan acuan nilai tukar yang berlaku dalam pelunasan kewajiban perpajakan dan kepabeanan pada periode yang ditentukan. Keputusan ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang?undangan yang relevan dan kebutuhan operasional instansi terkait.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya