Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/MK/EF.2/2026 menetapkan nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang untuk periode 12 Agustus 2026 sampai dengan 18 Agustus 2026. Keputusan ini diterbitkan berdasarkan konsideran bahwa untuk keperluan pelunasan kewajiban yang berhubungan dengan pajak dan bea tersebut, utang pajak dan penghasilan dalam bentuk uang asing harus terlebih dahulu dinilai ke dalam Rupiah. Ketentuan ini dikeluarkan untuk memberikan dasar konversi nilai tukar yang baku selama periode tersebut dan mengatur cara penentuan kurs untuk mata uang yang tidak tercantum secara eksplisit.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya