Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15497 (Release-31)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 38/MK/EF.2/2026 menetapkan nilai kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 19 Agustus 2026 sampai dengan 25 Agustus 2026; keputusan ini bukan merupakan perubahan atau pencabutan peraturan sebelumnya. Penerbitan keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa utang pajak dan bea dalam bentuk atau terkait dengan valuta asing harus dinilai terlebih dahulu ke dalam uang Rupiah untuk keperluan pelunasan. Keputusan ini diterbitkan dalam konteks pelaksanaan ketentuan undang-undang di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai serta untuk memberikan acuan kurs yang baku selama minggu tersebut. Dasar hukum ditelusuri antara lain pada Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Undang-Undang Kepabeanan, Peraturan Menteri Keuangan dan ketentuan organisasional terkait Kementerian Keuangan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya