KMK-9/KM.1/SJ.2/2022 - Penomoran dan Cap Dinas Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan | JDIH Kementerian Keuangan
Tidak ada riwayat
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanKMK-9/KM.1/SJ.2/2022 tentang Penomoran dan Cap Dinas Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.