Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15497 (Release-31)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 11/MK/EF.2/2026 menetapkan nilai kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 11 Maret 2026 sampai dengan 17 Maret 2026. Penetapan ini dikeluarkan karena untuk keperluan pelunasan kewajiban tersebut dan penghitungan utang pajak serta penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, nilai mata uang asing harus dinilai terlebih dahulu ke dalam rupiah sebagaimana disebutkan dalam konsideran Menimbang. Keputusan ini dibuat untuk memberikan kepastian nilai tukar yang digunakan dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan dan kepabeanan selama periode yang ditetapkan. Keputusan tidak mencantumkan perubahan atau pencabutan terhadap keputusan sebelumnya dalam teks ini.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya