Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/MK/EF.2/2026 adalah keputusan Menteri (bukan perubahan atau pencabutan) yang menetapkan nilai kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 1 April 2026 sampai dengan 7 April 2026. Keputusan ini diterbitkan karena untuk keperluan pelunasan kewajiban tersebut segala penerimaan atau pengeluaran dalam mata uang asing harus dinilai terlebih dahulu ke dalam Rupiah (Menimbang huruf a). Selain itu, berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan nilai kurs yang berlaku untuk tanggal 1 April 2026 sampai dengan 7 April 2026 (Menimbang huruf b), dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan dan kepabeanan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya