Kpres 27 TAHUN 2008 - Perubahan Kedua atas Susunan Keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional Sebagaimana Dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional. | JDIH Kementerian Keuangan
Perubahan Kedua atas Susunan Keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional Sebagaimana Dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional.