Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
KMK 26/MK/PK/2026
Judul
Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Nomor
26
Tahun
2026
Jenis Peraturan
Keputusan Menteri
Singkatan Jenis
KEPMEN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Tanggal Penetapan
26 Jun 2026
Tanggal Pengundangan
26 Jun 2026
Tanggal Berlaku
26 Jun 2026 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Jakarta

