Nomor 1 Tahun 2024 - Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-1/PP/2022 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan | JDIH Kementerian Keuangan
Mengubah PER-1/PP/2022 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanNomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-1/PP/2022 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.