Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15497 (Release-31)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/MK/EF.2/2026 menetapkan nilai kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 8 April 2026 sampai dengan 14 April 2026. Keputusan ini bukan merupakan perubahan atau pencabutan peraturan sebelumnya, melainkan penetapan nilai kurs periodik sebagaimana dipandang perlu untuk mengonversi uang asing ke dalam Rupiah dalam rangka pelunasan kewajiban bea dan pajak. Pertimbangan (Menimbang) menyatakan kebutuhan penilaian uang asing ke dalam Rupiah untuk pelunasan bea dan pajak serta utang pajak yang berkaitan dengan pemasukan barang dan penerimaan/penghasilan berupa uang asing. Ketentuan ini diberlakukan dalam konteks pelaksanaan penghitungan dan pembayaran kewajiban kepabeanan dan perpajakan pada tanggal yang ditetapkan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya