Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16/MK/EF.2/2026 menetapkan nilai kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk periode 15 April 2026 sampai dengan 21 April 2026. Keputusan ini diterbitkan karena utang atau penerimaan yang berkaitan dengan pajak dan bea dalam valuta asing harus terlebih dahulu dinilai ke dalam Rupiah sebelum pelunasan. Ketentuan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan norma-norma dalam undang-undang perpajakan, kepabeanan, dan cukai serta peraturan teknis tentang nilai tukar. Keputusan ini merupakan pengaturan teknis operasional untuk memberikan dasar penghitungan dan pelunasan kewajiban tersebut selama periode yang ditetapkan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya