Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/MK/EF.2/2026 menetapkan nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, bea keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 22 April 2026 sampai dengan 28 April 2026. Keputusan ini diterbitkan karena untuk keperluan pelunasan pajak dan bea serta penilaian utang pajak atau penghasilan yang diterima dalam mata uang asing, nilai tersebut harus dinilai terlebih dahulu ke dalam rupiah sebagaimana dipertimbangkan dalam konsideran Menimbang. Ketentuan ini dikeluarkan berdasarkan dasar hukum peraturan perpajakan dan kepabeanan serta peraturan internal Kementerian Keuangan yang tercantum dalam bagian Mengingat dan dimaksudkan untuk menjadi acuan resmi bagi instansi terkait dalam periode yang ditetapkan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya