Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPER-005/PP/2008 tentang Prosedur Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan antara Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dengan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Instansi Pemerintah di luar Departemen Keuangan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.