Judul/Tentang
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2017 tentang Tata Cara Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Jenis
Peraturan Unit Eselon I
Tajuk Entri Utama
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Sumber
Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Lokasi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai