Judul/Tentang
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2012 Tentang Tata Laksana Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
Jenis
Peraturan Unit Eselon I
Tajuk Entri Utama
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Sumber
Sekretaris Direktorat Jenderal
Lokasi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai