Judul
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2012 Tentang Tata Laksana Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tanggal Penetapan
03 Feb 2014
Tanggal Pengundangan
01 Jan 1900
Tanggal Berlaku
04 Feb 2014 - 13 Feb 2019
Sumber
Sekretaris Direktorat Jenderal
Lokasi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai