Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PER-05/BC/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara dan Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.
Bagikan
PER-05/BC/2021 - Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara dan Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas | JDIH Kementerian Keuangan