PER-06/BC/2022 - Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-04/BC/2020 tentang Tata Laksana Pemberian Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19) | JDIH Kementerian Keuangan
Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-04/BC/2020 tentang Tata Laksana Pemberian Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19)
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PER-06/BC/2022 tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-04/BC/2020 tentang Tata Laksana Pemberian Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.