Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PER-10/BC/2025
Judul
Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai
Nomor
10
Tahun
2025
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
Singkatan Jenis
PERUEI
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Bidang
Subyek
Tanggal Penetapan
29 Agu 2025
Tanggal Pengundangan
29 Agu 2025
Tanggal Berlaku
29 Agu 2025 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Kantor Pusat DJBC

