Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PER-10/PJ/2025
Judul
Pelaksanaan Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional
Nomor
10
Tahun
2025
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
Singkatan Jenis
PERUEI
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Tanggal Penetapan
22 Mei 2025
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2025
Tanggal Berlaku
22 Mei 2025 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta Utara
Sumber
Direktorat Jenderal Pajak
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Jakarta

