PER-11/BC/2023 - Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-08/BC/2020 Tentang Tata Laksana Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil(CPO), Dan Produk Turunannya | JDIH Kementerian Keuangan
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-08/BC/2020 Tentang Tata Laksana Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil(CPO), Dan Produk Turunannya
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PER-11/BC/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-08/BC/2020 Tentang Tata Laksana Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil(CPO), Dan Produk Turunannya melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.