Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPER-15/BC/2018 tentang Tata Laksana Upaya dan Bantuan Hukum Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.