PER-17/BC/2018 - Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-53/BC/2012 Tentang Tata Cara Pencampuran dan Perusakan Etil Alkohol yang Mendapat Pembebasan Cukai
| JDIH Kementerian Keuangan
Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-53/BC/2012 Tentang Tata Cara Pencampuran dan Perusakan Etil Alkohol yang Mendapat Pembebasan Cukai
Mengubah PER-53/BC/2012 tentang Tata Cara Pencampuran dan Perusakan Etil Alkohol Yang Mendapat Pembebasan Cukai
29 Sep 2018
Mengubah PER-37/BC/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-53/BC/2012 tentang Tata Cara Pencampuran dan Perusakan Etil Alkohol Yang Mendapat Pembebasan Cukai