PER-37/BC/2014 - Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-53/BC/2012 tentang Tata Cara Pencampuran dan Perusakan Etil Alkohol Yang Mendapat Pembebasan Cukai | JDIH Kementerian Keuangan
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-53/BC/2012 tentang Tata Cara Pencampuran dan Perusakan Etil Alkohol Yang Mendapat Pembebasan Cukai
Diubah dengan PER-17/BC/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-53/BC/2012 Tentang Tata Cara Pencampuran dan Perusakan Etil Alkohol yang Mendapat Pembebasan Cukai
12 Nov 2014
Mengubah PER-53/BC/2012 tentang Tata Cara Pencampuran dan Perusakan Etil Alkohol Yang Mendapat Pembebasan Cukai