Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PER-17/PJ/2025
Judul
Penetapan Tempat Terdaftar bagi Wajib Pajak, Orang Pribadi, dan Badan pada Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya
Nomor
17
Tahun
2025
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
Singkatan Jenis
PERUEI
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Subyek
Tanggal Penetapan
01 Sep 2025
Tanggal Pengundangan
01 Sep 2025
Tanggal Berlaku
01 Sep 2025 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
Direktorat Jenderal Pajak
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak


