Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PER-18/PJ/2025
Judul
Tindak Lanjut atas Data Konkret
Nomor
18
Tahun
2025
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
Singkatan Jenis
PERUEI
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Subyek
Tanggal Penetapan
24 Sep 2025
Tanggal Pengundangan
24 Sep 2025
Tanggal Berlaku
24 Sep 2025 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
Direktorat Jenderal Pajak
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak


