Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-1/PP/2026 mengatur tata kelola kurasi aset intelektual di lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan ini disusun bukan sebagai perubahan atas peraturan sebelumnya, melainkan untuk menetapkan pedoman kurasi guna meningkatkan kualitas dan optimalisasi pemanfaatan aset intelektual sebagaimana dinyatakan dalam konsideran Menimbang. Penerbitan peraturan juga dimaksudkan untuk memberikan panduan pelaksanaan bagi seluruh pelaku manajemen pengetahuan di lingkungan Kementerian Keuangan dan merupakan bagian dari Inisiatif Strategis Kementerian Keuangan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi acuan operasional bagi unit Eselon I dan unit non Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan dalam pelaksanaan manajemen pengetahuan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya