Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PER-2/PB/2023
Judul
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak secara Elektronik
Nomor
2
Tahun
2023
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
Singkatan Jenis
PERUEI
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Bidang
Tanggal Penetapan
02 Mar 2023
Tanggal Pengundangan
02 Mar 2023
Tanggal Berlaku
02 Mar 2023 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

