Judul/Tentang
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak secara Elektronik
Jenis
Peraturan Unit Eselon I
Tajuk Entri Utama
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Tgl. Berlaku
02 Mar 2023 - s.d. Dicabut