Judul
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak secara Elektronik
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Tanggal Penetapan
02 Mar 2023
Tanggal Pengundangan
02 Mar 2023
Tanggal Berlaku
02 Mar 2023 - s.d. Dicabut
Lokasi
Kementerian Keuangan