Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPER-2/PP/2016 tentang Kerja Sama Program Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.