PER-20/PB/2022 - Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Belanja Pegawai dan Belanja Operasional dalam Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah | JDIH Kementerian Keuangan
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Belanja Pegawai dan Belanja Operasional dalam Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PER-20/PB/2022 tentang Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Belanja Pegawai dan Belanja Operasional dalam Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.