Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PER-21/PB/2020
Judul
Mekanisme Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak Secara Elektronik
Nomor
21
Tahun
2020
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
Singkatan Jenis
PERUEI
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Bidang
Tanggal Penetapan
27 Okt 2020
Tanggal Pengundangan
27 Okt 2020
Tanggal Berlaku
27 Okt 2020 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Sekretariat DJPb

