Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PER-21/PJ/2020 tentang Tata Cara Penanganan atas Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berskala Nasional di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.
Bagikan
PER-21/PJ/2020 - Tata Cara Penanganan atas Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berskala Nasional di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak | JDIH Kementerian Keuangan