PER-23/PB/2020 - Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rekonsiliasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Umum | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PER-23/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rekonsiliasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Umum melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.