PER-23/PB/2020 - Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rekonsiliasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Umum | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPER-23/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rekonsiliasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Umum melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.