Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PER-24/BC/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-35/BC/2017 Tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.