Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPER-25/BC/2015 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-10/BC/2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.