PER-28/PJ/2018 - Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam negeri Indonesia dalam rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PER-28/PJ/2018 tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam negeri Indonesia dalam rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.