Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPER-28/PJ/2018 tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam negeri Indonesia dalam rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.