Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2023 tentang Tata Laksana Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat.