Judul
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2023 tentang Tata Laksana Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tanggal Penetapan
24 Mar 2023
Tanggal Pengundangan
01 Jan 1900
Tanggal Berlaku
01 Jan 1900 - s.d. Dicabut
Sumber
Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Lokasi
Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa