Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-14/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penempatan Dana dalam Bentuk Deposito dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PER-6/PB/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-14/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penempatan Dana dalam Bentuk Deposito dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.
Bagikan
PER-6/PB/2021 - Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-14/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penempatan Dana dalam Bentuk Deposito dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional | JDIH Kementerian Keuangan