Judul
Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Berisiko Rendah
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Tanggal Penetapan
21 Mei 2025
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2025
Tanggal Berlaku
21 Mei 2025 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta Selatan
Sumber
Direktorat Jenderal Pajak