Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PER-9/BC/2025
Judul
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2023 Tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Melalui Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
Nomor
9
Tahun
2025
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
Singkatan Jenis
PERUEI
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Bidang
Tanggal Penetapan
26 Agu 2025
Tanggal Pengundangan
26 Agu 2025
Tanggal Berlaku
26 Agu 2025 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

