Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PER-9/PJ/2025
Judul
Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak dalam rangka Penanganan Terhadap Kegiatan Penerbitan dan/atau Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah
Nomor
9
Tahun
2025
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
Singkatan Jenis
PERUEI
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Tanggal Penetapan
22 Mei 2025
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2025
Tanggal Berlaku
22 Mei 2025 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta Selatan
Sumber
Direktorat Jenderal PAjak
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Jakarta

