Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2017 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.