Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPerDJA PER-2/AG/2017 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Kinerja
Atas Pelaksanaan Rka-K/L melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.