Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PerDJP 10/PJ/2009
Judul
Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam Tahun 2009 Bagi Wajib Pajak yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha atau Kegiatan Usaha.
Nomor
10
Tahun
2009
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
Singkatan Jenis
PERUEI
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Bidang
Tanggal Penetapan
11 Feb 2009
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
11 Feb 2009 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
Bahasa
in
Lokasi
Biro Hukum

