PerDJP 10/PJ/2009 - Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam Tahun 2009 Bagi Wajib Pajak yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha atau Kegiatan Usaha. | JDIH Kementerian Keuangan
Tidak ada riwayat
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PerDJP 10/PJ/2009
Judul
Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam Tahun 2009 Bagi Wajib Pajak yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha atau Kegiatan Usaha.